Kompas TV regional kriminal

Buntut OTT Rektor, KPK Geledah Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 06:27 WIB
buntut-ott-rektor-kpk-geledah-fakultas-hukum-dan-fakultas-kedokteran-universitas-lampung
Salah satu unit kendaraan dinas dekanat Fakultas Kedokteran Unila yang juga digeledah penyidik KPK, Selasa (23/8/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum, Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022) kemarin.

Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri oleh Rektor Unila Karomani yang telah ditangkap KPK. Mulanya KPK menggeledah di ruang Dekan Fakultas Kedokteran Unila sejak pukul 09.00 WIB.

Sebanyak delapan penyidik KPK melakukan pemeriksaan di ruangan tersebut selama 5 jam. Mereka kemudian keluar gedung dengan membawa dua buah koper.

"Langsung naik ke atas, kami enggak boleh naik juga, polisi juga berjaga di bawah," kata sekuriti gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Feari, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca Juga: Rektor Terjerat Kasus Suap, Gedung Rektorat Unila Digeledah KPK

Tak berhenti di sana, KPK juga menggeledah Fakultas Hukum (FH) Unila dan memeriksa 4 pejabat dekanat FH.

Penyidik tiba di Gedung C FH Unila pada pukul 14.30 WIB. Mereka langsung naik ke lantai dua lokasi ruang kerja para dekanat. Penggeledahan berlangsung 3 jam hingga 17.30 WIB.

Penyidik KPK membawa satu koper besar dan satu boks kardus sekeluarnya dari penggeledahan.

Dekan FH Unila M Fakih mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terkait penerimaan mahasiswa baru.

"Benar, diperiksa sesuai dengan bidang masing-masing. Intinya terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru," kata Fakih, Selasa sore.

Fakih diperiksa terkait mekanisme PMB, baik jalur reguler (SNMPTN) dan jalur mandiri.

Baca Juga: Berdasarkan Berita Rektor Unila yang Terima Suap, Sebenarnya Apa Tanggung Jawab Rektor?

"Bagaimana mekanismenya, jalurnya, kuota dan pengawasan," kata Fakih.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x