KOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Dua perempuan yang diketahui berasal dari Kabupaten Minahasa, terpaksa diamankan Satreskrim Polres Gorontalo Kota disalah satu tempat hiburan malam, di Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan, dua perempuan ini sengaja merekrut anak yang masih dibwah umur, dan mempekerjakannya disalah satu café remang-remang di kawasan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Anak yang dipekerjakan berumur 14 ,15 dan 16 tahun.
Setelah melakukan gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
#trafficking
#polresgorontalokota
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.