Kompas TV regional politik

Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol padahal Tak Terlibat, Bawaslu Sulsel Terima 23 Aduan dalam Sipol

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 19:42 WIB
nama-dicatut-jadi-anggota-parpol-padahal-tak-terlibat-bawaslu-sulsel-terima-23-aduan-dalam-sipol
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan Saiful Jihad. Hingga Selasa sore (16/8/2022), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 23 aduan terkait keanggotaan partai politik (parpol). (Sumber: Bawaslu Sulsel)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Para pengadu tersebut, kata Saiful, menemukan data itu setelah mengecek NIK mereka melalui aplikasi yang disiapkan Bawaslu.

“Pengaduan ini masuk ke Bawaslu kabupaten/kota setelah mengecek NIK mereka di aplikasi yang disiapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.


Posko tersebut untuk pengaduan penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol).

Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.

"Hal tersebut bertujuan untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," ungkapnya, seperti tertulis di laman resmi Bawaslu RI, Sabtu (13/8/2022).

Lolly menambahkan, pendirian posko aduan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Nama Anggota Bawaslu Daerah Juga Dicatut Jadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

"Adapun pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu," tegasnya.

Misalnya, kata Lolly, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x