MALANG, KOMPAS.TV-Sidang kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali berlanjut, Rabu (10/08/2022).
Pembacaan replik dari JPU menjadi agenda dalam sidang kali ini.
Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum dari terdakwa Julianto Eka Putra nampak memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang pukul 9.50.
Tepat pukul 10.00 pintu Ruang Sidang Cakra ditutup dan sidang pun dimulai. Sidang dengan agenda pembacaan replik ini digelar secara tertutup.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengatakan bahwa pembacaan replik oleh JPU kali ini sebagai jawaban atas tuduhan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah SPI adalah rekayasa.
Dengan bukti yang dimiliki, JPU yakin bahwa terdakwa Julianto Eka Putra bersalah atas kasus pelecehan seksual
"Pada pokoknya adalah menjawab pledoi dari penasehat hukum yang intinya mengatakan bahwa perkara ini adalah rekayasa," ucap JPU Yogi Sudarsono.
Sementara itu, Jefry Simatupang, kuasa hukum terdakwa tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atas segala yang dituduhkan JPU.
"Jaksa mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi bukan pembuktian," kata Jefry.
Sidang selanjutnya ditunda selama dua pekan, karena bertepatan dengan perayaan HUT Ke-77 Republik Indonesia.
#sidangreplik #sekolahspi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.