MALANG, KOMPAS.TV- Sidang pembacaan pledoi terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra, digelar di PN Kota Malang, Rabu (03/08/2022).
Sidang berlangsung selama 5,5 jam. Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan, sebanyak 1.000 lembar pledoi beserta lampiran bukti dibawa.
Hotma optimis Julianto tidak bersalah. Ia juga mempertanyakan korban yang baru melapor setelah 12 tahun berlalu.
Ia kembali menyebut bahwa ada rekayasa dalam kasus ini.
"Pertanyaannya begini,12 tahun kemana aja. Ini rekayasa kita ada bukti" terangnya usai sidang.
Menanggapi kuasa hukum terdakwa yang menyebut kasus ini merupakan rekayasa, jaksa penuntut umum menegaskan mereka memiliki bukti kuat.
"Kita selalu penuntut umum berdasarkan alat bukti yang kemarin sudah kita saksikan di depan majelis hakim, kita meyakini dan sudah kita cantumkan juga di dalam surat tuntutan kita di persidangan sebelumnya. Kita yakin terbukti" terang JPU Yogi Sudarsono.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (10/07/2022) dengan agenda pembacaan replik oleh JPU.
#sidangpledoi #smaspi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.