Baca Juga: Polemik Kenaikan Tarif Pulau Komodo, Pelaku Pariwisata : Semoga Tidak Ada Kenaikan yang Signifikan
Selanjutnya, untuk menjaga kamtibmas, massa aksi sebanyak 40 orang dikenakan wajib lapor ke Polres Manggarai Barat. Hal itu sebagai konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan guna menjaga ketertiban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan kasus tersebut masuk dalam kasus kriminal umum.
Nantinya, kata Patar, proses sidik tetap berlangsung di Polres Manggarai Barat dan dibantu dari Polda NTT.
"Kami masih berada di sini sampai proses itu tuntas," ujar Patar.
Baca Juga: Protes Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Pemprov NTT: Kenaikan Tarif untuk Dukung Konservasi
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat telah mengamankan tiga aktivis pariwisata yang melakukan aksi mogok yang berkaitan dengan penghentian layanan pariwisata oleh sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Senin, (1/8/2022) siang.
Ketiga aktivis pariwisata yang diamankan oleh polisi pada pukul 14.00 Wita berkaitan dengan tindakan pengamanan dan perlindungan obyek vital di Labuan Bajo yakni Bandara Komodo.
Dari tiga orang yang ditahan, selain RT yang sudah jadi tersangka, penetapan dua aktivis lainnya berinisial ET dan L sebagai tersangka masih bergantung dari hasil pemberkasan selanjutnya.
Sedangkan satu orang berinisial AH saat ini tengah dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tarif Masuk Pulau Komodo Resmi Naik jadi Rp3,75 Juta Per 1 Agustus 2022, Ini Rincian Peruntukannya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.