Kompas TV regional hukum

Aktivis Pariwisata yang Demo Tolak Harga Tiket Pulau Komodo Rp3,75 Juta Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 06:00 WIB
aktivis-pariwisata-yang-demo-tolak-harga-tiket-pulau-komodo-rp3-75-juta-ditetapkan-jadi-tersangka
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka kasus gangguan kamtibmas di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (2/8/2022). (Sumber: ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

MANGGARAI BARAT, KOMPAS.TV - Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat.

Penetapan tersangka terhadap RT dilakukan setelah melakukan aksi demo dengan cara mogok massal menolak harga tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar yang naik menjadi Rp3,75 juta.

Baca Juga: Tinjau Pengembangan Hunian Labuan Bajo, Jokowi Harap Penduduk dapat Manfaat

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto mengatakan RT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Felli dalam konferensi persnya di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Selasa, (2/8/2022) sore.

Felli menjelaskan penetapan tersangka terhadap RT oleh pihak kepolisian didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan.

Pesan itu, kata Felli, disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi pelaku pariwisata tersebut.

Baca Juga: Buntut Naiknya Tarif Masuk Pulau Komodo, Pelaku Pariwisata Akan Mogok Beroperasi Hingga 31 Agustus!

Dalam kesepakatan itu, kata Felli, asosiasi akan melakukan pembakaran, meskipun demikian yang bersangkutan mengaku telah meralat pernyataan kesepakatan itu.

Karena hal itu, tersangka dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

"Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.

Felli menambahkan, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemenuhan saksi-saksi lainnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x