TEGAL, KOMPAS.TV - Orang tua korban mutilasi yang dilakukan oleh mantan pacarnya, angkat bicara terkait hubungan korban, Kholidatunni'mah (24) dengan pelaku, Imam Sobari (32). Ayah korban, Aswirto menjelaskan pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara hingga korban hamil.
Hubungan asmara keduanya diketahui keluarga sejak masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun karena pelaku tidak bertanggung jawab, orang tua korban melaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, karena saat itu korban masih berstatus sebagai pelajar dibangku SMA. Pada 2021 lalu korban menikah dengan pria lain dan saat ini suami korban tengah berlayar di Taiwan.
Ayah korban menduga pelaku dendam kepada anaknya karena tidak mau diajak nikah setelah pelaku bebas dari penjara.
"Anak saya kerja di Ungaran, tadinya pelaku tidak tahu, tapi (pelaku) tanya ke orang lain. Kesana minta nikah, karena anak saya statusnya ada suaminya, mungkin dipaksa tidak mau, akhirnya pelaku marah, mungkin seperti itu" ujar Aswirto, ayah korban
Seperti diberitakan sebelumnya pelaku Imam Sobari tega membunuh korban di kamar kosnya, usai terjadi perselisihan. Pelaku yang merasa sakit hati dengan ucapan korban, memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dan dibuang di 4 titik lokasi yang berbeda. Selain itu pelaku juga mengambil uang korban dan menjual perhiasan korban.
Sebelum kabur pelaku sempat bertamu ke rumah orang tua korban di Tegal untuk menemui anak hasil hubungan pelaku dengan korban dulu. Pelaku bebas bersyarat usai lebaran lalu setelah menjalani 6 tahun masa tahanan dari vonis 10 tahun hukuman penjara.
Kini pelaku harus mendekam lagi dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 339 subsider 338 dan pasal 365 ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
#mutilasi #hubunganasmara #sakithati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.