KOMPAS.TV – Sebanyak delapan jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani kasus dugaan pencabulan oleh terdakwa MSA alias Mas Bechi terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Sidang perdana kasus itu rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin besok (18/7/2022).
Mengutip laman resmi PN Surabaya, Minggu (17/7), perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan ditangani oleh delapan JPU.
Kedelapan JPU tersebut adalah Sofyan, Endang Tirtana, Rakhmawati Utami, Aldi Demas Akira, Tengku Firdaus, Rista Erna Soelistiowati, Achmad Jaya, dan Anjas Mega Lestari.
Dalam laman resmi PN tersebut, nama pelaku maupun anak korban disamarkan, demikian pula dengan jenis dan uraian barang bukti.
Baca Juga: Besok Sidang Perdana Bechi Anak Kiai Jombang Digelar di PN Surabaya, Tertutup untuk Umum
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi KOMPAS.TV, Minggu (17/7), perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan dimulai pukul 09.40 WIB dan tertutup untuk umum.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya.
Sementara, majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
Tersangka akan didakwa dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Senin (11/7/2022), PN Surabaya menjadwalkan sidang perkara pencabulan santri oleh MSA, pada Senin, 18 Juli 2022.
"Jadwal sidang ditetapkan Senin pekan depan," kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata dikonfirmasi, Senin (11/7) sore.
Ia menembahkan, pihaknya telah menyiapkan ruangan hingga majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Ruangan sudah siap, majelis hakim juga sudah disiapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati menyebut pihaknya menyiapkan 10 orang sebagai tim JPU pada kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi terhadap sejumlah santriwati Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Jombang.
"Kita sudah siapkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang nanti. Tim jaksa berjumlah 10 orang, koordinator tim jaksa saya sendiri," kata Mia Amiati kepada wartawan, Senin (11/7).
Pihaknya juga sudah menyiapkan berkas tuntutan untuk MSA.
Baca Juga: Penampakan MSAT alias Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati usai Berhasil Dijemput Paksa
"Bahkan berkas tuntutan alternatif juga kami sudah siapkan," jelas Kajati Jatim.
Terkait pasal yang akan diterapkan, sejumlah pasal berlapis akan diterapkan yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kita akan terapkan tuntutan maksimal untuk terdakwa," tegas Mia Amiati.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima pelimpahan berkas maupun tersangka tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 8 Juli lalu, dan langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejati Jatim.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.