MOJOKERTO, KOMPAS.TV - RD (40), seorang guru ngaji di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang mencabuli tiga murid laki-laki, mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih bocah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani.
RD mencabuli murid laki-lakinya yang berusia 12 tahun dan 15 tahun, dengan modus mengecek apakah muridnya sudah akil balig atau belum.
RD adalah guru ngaji di wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto, dan memiliki istri serta dua anak.
Gondam mengatakan, RS mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh laki-laki dewasa di lingkungannya, saat masih kecil.
“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya,” ungkap Gondam, Rabu (13/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sambil Minum Teh, Puan Maharani Dengarkan Curhatan Pemulung di Mojokerto
Dari pemeriksaan psikologi, RD diketahui sebagai pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis.
Sementara itu, R. Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto menuturkan, pihaknya telah menemui para korban dan menggali berbagai informasi terkait peristiwa yang dialami.
Menurut dia, berdasarkan cerita dan pengakuan tiga korban pencabulan, pelaku diduga memiliki kelainan orientasi seksual.
“Pelaku memiliki kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Senin, 27 Juni 2022.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, sebelum pencabulan terjadi, RD mengajak korban masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ.
Ketiga korban yang dicabuli secara terpisah, diminta untuk melihat ponsel milik RD yang memutar video porno.
Di saat korban memegang ponsel, tersangka memegang alat kelamin korban dan melakukan pelecehan seksual.
“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Apip, Rabu (13/7/2022).
Pencabulan oleh pelaku tak hanya dilakukan sekali. Ada korban yang dicabuli belasan kali, bahkan ada korban yang dicabuli hingga 25 kali.
Korban tidak berani melapor meski mengalami pelecehan seksual karena takut dengan ancaman guru mereka.
Baca Juga: Satpam Pelaku Pelecehan Seksual di Apartemen Wilayah Cengkareng Ditangkap!
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel pelaku. Di dalam ponsel terdapat video porno yang dipertontonkan kepada korban.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.