JAKARTA, KOMAS.TV - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), dapat melakukannya di layanan SIM keliling Dirlantas Polda Metro Jaya.
Mengutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di Ibu Kota untuk hari ini, Jumat (15/7/2022) tersedia di lima lokasi berikut ini:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Triologi Tribata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun layanan perpanjangan SIM tersebut beroperas mulai pukul 08.00 Wib hingga 14.00 Wib.
Baca Juga: Link Pengumuman Simak UI Sore Ini, Ada 2 Cara Cek Hasil Seleksinya, Apa Saja?
Untuk diketahui lima gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Sementara apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Rinciannya, Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sumsel, Tahap Awal untuk Sepeda Motor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.