JAMBI, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Narkoba Polres Jambi, menangkap dua bandar ganja di Kecamatan Kota Baru dan Payo Lebar, Kota Jambi. Polisi mengamankan 45 Kg ganja gering siap edar. Tersangka Rendi dan Riski warga Kota Jambi, ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Jambi di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, Kota Jambi. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyidikan dan berhasil menangkap dua terangka berikut barang bukti ganja kering. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Di hadapan penyidik pelaku mengaku ganja kering diperoleh dari kawasan Sumatera Utara. (*)
#berantasnarkoba#ganjakerng#polresjambi#satuannarkobapolresjambi#jambi#kotajambi#beritajambi#beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.