SUKABUMI,KOMPAS.TV - Razia minuman keras di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Satu karung botol Miras bersama satu gerobak yang di pakai untuk berjualan berhasil diamankan. Razia ini dilakukan selain menciptakan kondusifitas lingkungan , penjual tersebut sempat diviralkan di media sosial oleh Warga, karena berjualan Minuman Keras secara terang terangan di lingkungan sekitar. Selain itu RW setempat sempat memanggil Pelaku untuk menghentikan penjualannya namun tidak dihiraukan Pelaku.
Menurut Sat Pol PP pelarangan penjualan Miras tersebut sudah tercantum dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2015. Sementara itu saat ini Pelaku sementara akan dilakukan pembinaan oleh Petugas, dan lingkungan wilayah Kabupaten Sukabumi akan terus dilakukan normalisasi tentang penjualan Minuman Keras tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.