Karena itu, upacara atau proses pemecatan Brigadir Dian hanya dilakukan dengan menghadirkan fotonya, yang kemudian dicoret.
Dalam surat keputusan Kapolda Jabar itu, membuktikan bahwa Brigadir Dian melakukan beberapa pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Selain itu, kata dia, Brigadir Dian juga terbukti menyalahgunakan narkoba, tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.
Baca Juga: Selain Membela Diri, Bharada E Tembak Rekannya Brigadir J untuk Bela Istri Kadiv Propam
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” ujarnya.
Wirdhanto menambahkan keputusan pemecatan terhadap Brigadir Dian sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
Adanya langkah pemecatan itu, kata dia, diambil sebagai peringatan bagi anggota Polri yang lain, khususnya yang berada di jajaran Polres Garut.
Ia berharap tidak ada lagi anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum atau kode etik atas profesinya sebagai polisi.
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tahap Penyidikan
“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” ucap Wirdhanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.