Kompas TV regional peristiwa

Kronologi Lengkap Peristiwa Baku Tembak Anggota Propam yang Sebabkan 1 Polisi Tewas

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 23:05 WIB
kronologi-lengkap-peristiwa-baku-tembak-anggota-propam-yang-sebabkan-1-polisi-tewas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan terkait baku tembak yang terjadi di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri pada Jumat (8/7/2022) kepada wartawan, Senin (11/7/2022) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kronologi lengkap peristiwa saling tembak antara dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Republik Indonesia (Polri), yakni Bharada E dan Brigadir J, di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri pada Jumat (8/7/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal dari teriakan istri Kadiv Propam dari dalam kamarnya yang didengar oleh polisi asisten pribadi (Aide-de-camp/ADC) Kadiv Propam, Bharada E.

"Bharada E ditugaskan untuk pengamanan, tugasnya melakukan keamanan terhadap keluarga," ungkap Ramadhan melalui keterangan pers, Senin (11/7/2022) malam.

Rupanya, berdasarkan keterangan saksi, yakni istri Kadiv Propam, Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan senjata terjadap dirinya, sehingga menyebabkan ia berteriak.

"Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodong (istri Kadiv Propam)," kata Ramadhan.

Baca Juga: Polri Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan dan Todongkan Senjata kepada Istri Kadiv Propam

Saat akan menuju kamar Kadiv Propam, Bharada E melihat Brigadir J yang keluar dari kamar tersebut dan bertanya kepadanya. Namun, pertanyaan itu dijawab dengan tembakan oleh Brigadir J.

"Ibu (istri Kadiv Propam) di dalam kamar, ketika berteriak, Brigadir J keluar. Bharada E bertanya, tapi dijawab dengan tembakan oleh Brigadir J," terangnya.

Ia mengatakan, Bharada E membalas tembakan Brigadir J, sehingga terjadi baku tembak antara keduanya.

"Siapa pun yang mendapat acaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan. Motifnya adalah membela diri dan membela ibu (isteri Kadiv Propam)," imbuhnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Adalah Pembelaan Diri Bharada E


Saat itu, kata Ramadhan, jarak antara Bharada E dengan Brigadir J sekitar sepuluh hingga 12 meter. Berigadir J di depan kamar Kadiv Propam, sedangkan Bharada E ada di lantai dua rumah tersebut.

"Tidak ada yang mengenai Bharada E, karena itu posisinya terlindung," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Ramadhan, Bharada E melepaskan lima peluru atau proyektil. Sedangkan Brigadir J menembakkan tujuh proyektil.

Atas kejadian tersebut, Brigadir J meninggal dunia dengan tujuh luka tembak di tubuhnya.

"Walaupun lima tembakan, ada satu tembakan yang mengenai dua anggota tubuh," ungkap Ramadhan.

Istri Kadiv Propam lantas menelfon suaminya yang saat itu sedang berada di luar rumah. Menurut Ramadhan, saat kejadian saling tembak tersebut, hanya ada istri Kadiv Propam, Bharada E, dan Brigadir J, di TKP. Sedangkan, Kadiv Propam dikabarkan sedang melakukan tes PCR di luar rumah.

"Kadiv Propam sedang keluar rumah. Ada tes PCR, yang jelas pada saat kejadian, beliau tidak berada di rumah. Dia tahu setelah terjadi penembakan, setelah ditelfon istrinya," imbuhnya.

Ramadhan menambahkan, Kadiv Propam lantas datang dan melapor ke Polres Jakarta Selatan.

"Kasus ini ditangani oleh polres Jakarta Selatan," jelasnya.

Ia menerangkan, penyidik telah mengumpulkan barang bukti di lapangan di antaranya proyektil dan percikan darah.

Selain itu, ia menjelaskan, jenazah Brigadir J telah dibawa pulang oleh keluarganya.

Baca Juga: Ada Sayatan di Tubuh Brigadir J yang Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Polri

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Ia menegaskan, tembakan yang dilepaskan oleh Bharada E hingga menyebabkan meninggalnya Brigadir J merupakan tindakan bela diri.

"Pembelaan, Bharada E itu melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman berupa penembakan dari Brigadir J," kata Ramadhan.

Terkait sanksi kepada anggota polisi yang terlibat baku tembak, Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya pasti akan mengusut kasus ini.

"Bahwa kewajiban Polri menangani kasus tanpa didesak-desak. Kasus ini tidak mungkin didiamkan oleh Polri," tegasnya.

Kepolisian juga masih akan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) serta mengumpulkan keterangan saksi.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x