JAKARTA, KOMPAS.TV – Korban dan pelaku pembunuhan di dalam gang sempit kawasan Tambora, Jakarta Barat, diduga berasal dari satu sindikat narkoba yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menelusuri kasus pembunuhan itu.
Hasilnya, diketahui bahwa pelaku pembunuhan terhadap SM (49) berjumlah delapan orang. Pelaku dan korban pun memiliki kedekatan dan saling mengenal satu sama lain.
Jasad SM ditemukan di Jalan Krendang Utara Raya, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022) sore.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa SM merupakan korban pembunuhan oleh sekelompok orang yang merupakan sindikat pengedar narkoba.
Korban juga diduga sebagai bagian dari kelompok para pelaku yang menghabisi nyawanya.
Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Suami Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Berhasil Ditangkap!
"Diketahui bahwa sembilan orang (termasuk) pelaku dan korban, merupakan satu kelompok yang sama," ujar Joko kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).
Joko menjelaskan, anggota sindikat itu kerap memperjualbelikan barang haram tersebut bersama-sama di sejumlah wilayah di Jakarta, termasuk di kawasan Tambora.
"Mereka ini adalah identik sindikat narkoba. Kegiatannya adalah jual beli narkoba," kata Joko.
Para pelaku, lanjut Joko, nekat membunuh SM karena di dalam kelompok tersebut terjadi perselisihan.
Kondisi tersebut pun berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata sajam, hingga mengakibatkan SM tewas di lokasi kejadian.
"Korban meninggal di tempat kejadian perkara dengan luka tusuk benda tajam di bagian telinga yang menembus hingga otak," kata Joko.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, para pelaku mengaku membunuh korban karena dianggap telah berkhianat dengan kelompoknya.
Mereka menduga SM merupakan "cepu" karena telah membocorkan informasi terkait bisnis gelap sindikat pengedar narkoba itu ke kepolisian.
"Pelaku menganggap bahwa korban ini telah berkhianat. Dugaannya korban telah membocorkan informasi kepada kepolisian. Sehingga pelaku merasa dendam," ungkap Joko.
Saat ini polisi telah menangkap empat pelaku berinisial DP, AA, AS, dan JL, sementara empat pelaku lain masih berstatus buron.
Keempat pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, dan atau Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Masih ada lima lagi tersangka yang masuk daftar pencarian orang. Saat ini masih dilakukan pengejaran termasuk pelaku yang melakukan penusukan," tutur Joko.
Baca Juga: Pemimpin Dunia Kaget atas Pembunuhan Shinzo Abe, Kecam Pembunuhan dan Ucapkan Belasungkawa
Menurut Joko, penyidik mendapatkan informasi bahwa lokasi pembunuhan SM disinyalir sebagai tempat yang kerap dipakai untuk transaksi narkoba.
"Informasi yang didapat, memang di situ tempat aktivitas kelompok sindikat narkoba. Termasuk (transaksi) jual beli (narkoba). Memang gangnya sempit, sehingga cukup aman. Tidak semua orang bisa keluar masuk," kata Joko.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.