Adapun pencopotan AKBP Abdul Ghafur sebagai Kapolres Maluku Tengah berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan Propam Polda Maluku.
Dalam persidangan tersebut, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AKBP Abdul Ghafur merupakan pelanggaran atau penyimpangan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham membebarkan bahwa pencopotan Abdul Ghafur karena ada penyimpangan.
"Iya sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah karena kasus penyimpangan," kata Abraham saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Menteri dan Wamen yang Dicopot Jokowi dalam Reshuffle Kabinet Terbaru
Selain AKBP Abdul Ghafur, Polwan Bripka OJM yang berpangkat Bripka juga diperiksa dalam sidang kode etik tersebut.
"Sudah sidang ya. Putusannya dia (AKBP Abdul Ghafur,-red) ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu sementara masih pemeriksaan," ujarnya.
Denny menambahkan pencopotan AKBP Abdul Ghafur dari posisi Kapolres Maluku Tengah bukan karena kasus perselingkuhan, melainkan karena perbuatan tercela.
Baca Juga: M Taufik Resmi Dicopot, DPRD DKI Lantik Dua Wakil Ketua Baru Hari Ini
"Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan," kata Kombes Pol Denny Abraham.
Perbuatan tercela yang dimaksud yakni sesuai dengan apa yang dilaporkan istri AKBP Abdul Ghafur.
"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh harus ada pembuktian hukum," kata Denny.
Baca Juga: Kampanyekan Pantai Bersih, Mendayung Keliling Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.