Sementara itu, dalam pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan ternak sapi di Lamongan ini melibatkan setidaknya 74 petugas vaksinator.
Rahendra menuturkan, mereka terdiri atas dokter hewan, pegawai Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, serta mahasiswa dari Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya.
Pemerintah menetapkan wabah Penyakit Menular dan Kuku (PMK) hewan ternak sebagai keadaan darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat wabah PKM ini berlaku mulai ditetapkan pada 29 Juni 2022, sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).
Abdul menjelaskan, pertimbangan status keadaan darurat lantaran kasus PKM semakin tinggi dan telah menyebar ke 22 provinsi.
Baca Juga: Wabah PMK Ditetapkan sebagai Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Ini Dasar Pertimbangannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.