KOMPAS.TV, LAMPUNG – Dinas Pertanian Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyuntikan sebanyak 300 dosis vaksin pada hewan ternak sapi di sejumlah kecamatan. Penyuntikan dilakukan, guna mencegah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Agustini mengatakan syarat hewan ternak yang divaksin, ialah tidak dalam kondisi bunting atau sakit dan sudah berusia di atas 3 bulan.
Lalu, hewan ternak yang telah divaksin, tidak boleh dijual selama 6 bulan lantaran akan dilakukan vaksinasi kedua. Sementara, program vaksinasi yang dilakukan, untuk saat ini masih diprioritaskan pada sapi.
Baca Juga: Cegah PMK dengan Terapkan Protokol Kesehatan Hewan Ternak
“Kita memvaksin hewan-hewan yang tidak dijual, ya. Karena vaksin ini 6 bulan dulu (ada vaksin kedua), Dan syarat untuk vaksin ini minimal 3 bulan (usia) dan sehat,” jelas Agustini.
Para pemilik ternak yang sempat khawatir dengan adanya wabah PMK ini pun menyambut baik adanya penyuntikan vaksin yang dilakukan.
Kendati demikian, penerapan protokol kesehatan (prokes) pada hewan ternak juga terus dilakukan, seperti rutin mengecek kesehatan dan membersihkan kandang ternak.
“Terima kasih sekali, karena dengan adanya satgas ini kita jadi tidak was-was, gitu,” kata Udin pemilik peternakan.
Baca Juga: Lampung Terima 37 Ribu Dosis Vaksin PMK
Sebelumnya, ada 5 kabupaten/kota yang sudah ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit PMK. Sedangkan, di wilayah Kota Bandar Lampung sendiri belum ditemukan adanya penyebaran wabah tersebut.
#wabahpmk #vaksinpmk #kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.