MANOKWARI, KOMPAS TV - Pemilik ulayat areal penambangan emas tanpa izin, di Masni Manokwari Papua Barat, menolak keras upaya penutupan aktivitas penambangan tersebut.
Penolakan disampaikan 7 kampung, langsung di kantor bupati Manokwari, mengingat masih banyak masyarakat setempat yang belum memahami aturan terkait perizinan usaha penambang ilegal.
Ketua masyarakat adat Soleman mengaku, langkah penertiban yang sempat dilakukan oleh pihak polda papua barat telah merugikan masyarakat pemilik ulayat.
Usai menyampaikan aspirasi lima poin aspirasi diserahkan masyarakat kepada pemerintah kabupaten Manokwari dan diterima oleh sekretaris daerah Hendri Sembiring.
Pemerintah menjelaskan masalah izin merupakan kewenangan pemerintah pusat lewat dinas pertambangan provinsi. Bukan kewenangan pemerintah kabupaten
#ManokwariPapuaBarat #TambangIlegal #DemoPapua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.