Kompas TV regional update

Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta Dimulai Besok, Cek Lokasinya

Kompas.tv - 5 Juni 2022, 11:04 WIB
uji-coba-ganjil-genap-di-13-titik-baru-jakarta-dimulai-besok-cek-lokasinya
Kebijakan Ganjil Genap kembali dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor. Penyekatan dilakukan di 5 titik checkpoint, selain di Simpang Baranangsiang, ada juga di Simpang Empang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan jalan Pajajaran yang menjadi pos pemeriksaan. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Uji coba ganjil genap di 13 titik baru di DKI Jakarta bakal dimulai besok, Senin (6/6/2022) sampai Minggu (12/6).

Ganjil genap yang awalnya hanya diberlakukan di 13 ruas jalan, kini diperluas menjadi 26 ruas jalan.

Jika terjadi pelanggaran saat uji coba berlangsung, polisi tidak akan memberikan tilang melainkan hanya ditegur.

Penilangan baru akan mulai diberlakukan pada 13 Juni 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, personel akan ditempatkan di 13 kawasan ganjil genap baru untuk memberhentikan pelanggar dan menegur tanpa tilang.

"Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Ganjil Genap Diperluas ke 26 Ruas Jalan, Anggota DPRD DKI: Menambah Beban Rakyat

Dalam masa uji coba, jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berikut 13 kawasan ganjil genap baru di Jakarta yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan Merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro\
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen

Berikut 13 kawasan ganjil genap lama di Jakarta:

  1. Jl MH Thamrin
  2. Jl Jenderal Sudirman
  3. Jl Sisingamangaraja
  4. Jl Panglima Polim
  5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  6. Jl Tomang Raya
  7. Jl S Parman
  8. Jl Gatot Subroto
  9. Jl MT Haryono
  10. Jl HR Rasuna Said
  11. Jl DI Panjaitan
  12. Jl Ahmad Yani
  13. Jl Gunung Sahari.

"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kami laksanakan penindakan," ucap Sambodo.

Baca juga: Polisi akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Termasuk di 13 Titik Baru, Ini Lokasi-Lokasinya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x