JAKARTA, KOMPAS.TV — Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022). Diduga karena menerima suap terkait perizinan di Kota Yogyakarta.
Haryadi Suyuti merupakan Wali Kota Jogja dua periode dengan masa jabatan pada tahun 2011-2016 kemudian 2017-2022. Sebelum itu, dia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogya selama 2006-2011.
Melansir laman e-LHKPN, pada 31 Maret 2021 Haryadi Suyuti melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 10.551.200.000.
Harta Haryadi ini naik lebih dari Rp 2 miliar dibandingkan dengan kekayaannya ketika awal menjabat Wali Kota Yogyakarta periode kedua tahun 2017. LHKPN yang ia laporkan pada 31 Desember 2017 sebesar Rp 8,3 miliar.
Bahkan, harta kekayaan Haryadi tercatat naik pesat setelah menjadi wali kota. Sebab, saat awal menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta di tahun 2006 yang dicatat LHKPN sebesar Rp 6.289.011.000.
Berikut ini rincian harta kekayaan Haryadi Suyuti sesuai dengan LHKPN tahun 2021:
Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta Dua Periode yang Kena OTT KPK
Sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul, dengan nilai total Rp 6.327.000.000
Kendaraan meliputi: motor Piaggio tahun 2011; motor Piaggio tahun 2011; motor Piaggio tahun 2015; mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2012; mobil Ford Fiesta Minibus tahun 2015; motor Honda CB tahun 2011; motor Honda PCX tahun 2017; motor Yamaha N-Max tahun 2017; dan motor Honda Forza tahun 2018, dengan total nilai Rp 399.600.000
Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp 4.817.050.000, kas dan setara kas sebanyak Rp 185 juta, dan harta lainnya sebesar Rp 5.750.000. Ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.183.200.000.
Sementara itu tak hanya Haryadi, sejumlah kepala dinas di Pemkot Yogyakarta dikabarkan turut dicokok KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT KPK di Yogyakarta.
"Benar, hari ini (Kamis, 2/6) KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," ujar Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (2/6).
Ali menjelaskan, para pihak yang diamankan saat ini sedang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam OTT KPK di Yogyakarta.
Baca Juga: 11 Hari usai Menjabat, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dicokok OTT KPK, Diduga soal Suap Proyek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.