KOMPAS.TV, LAMPUNG – Seorang karyawan minimarket warga Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi, usai mencuri uang senilai 50 juta rupiah.
Pelaku berinisial PA yang mencuri di tempat kerjanya yang berada di kawasan Tamin, Tanjungngkarang Barat ini, dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Baca Juga: Terekam CCTV, Motor Trail Raib Digasak Pencuri
Menurut Iptu Ferry Djohansyah selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, dari hasil pemeriksaan PA sering dituduh mencuri uang di minimarket tempat ia bekerja.
PA akhirnya ditangkap berdasarkan adanya bukti rekaman CCTV. Dirinya ditangkap di tempat pelariannya di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten usai menghabiskan uang hasil curian.
“Untuk sementara, uang yang digunakan untuk beli motor, hape dan foya-foya. Ini karena sakit hati dituduh sering ngambil uang di minimarket,” ujar Ferry.
Baca Juga: Pelaku Tindak Kekerasan Jalanan Diringkus Polisi
Kini, PA harus menjalani proses hukum dan terancam bui selama 5 tahun. PA dijerat Pasal 374 KUHP tentang Pidana Penggelapan dalam Jabatan atas pencurian yang dilakukan.
#pencurian #karyawanminimarketcuriuang #cctv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.