CIANJUR, KOMPAS.TV - Polisi telah menerima laporan dugaan poliandri oleh seorang wanita berinisial NN (28), di Cianjur Jawa Barat. Namun laporan tersebut kemudian dicabut.
Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, TS (49), suami pertama N yang melaporkan kasus dugaan poliandri tersebut.
Namun, TS pula yang kemudian mencabut laporannya, dan akan menyelesaikan masalah itu melalui jalur musyawarah.
Polisi bahkan telah meminta keterangan dari para pihak, termasuk N sebagai terlapor.
"Namun, pihak pelapor telah mencabut laporannya, dan memilih jalur musyawarah," kata Doni di Mapolres Cianjur, Selasa (17/5/2022).
Pihak kepolisian juga memediasi suami pertama dengan UA (32), suami kedua NN, dan kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur musyawarah.
Doni menegaskan, karena kasus semacam itu merupakan delik aduan, dengan dicabutnya laporan, proses pemeriksaan pun dihentikan.
Baca Juga: Heboh Warga Ramai-Ramai Usir Perempuan yang Punya 2 Suami di Cianjur
"Soal motif dari N sendiri tengah didalami. Namun, ini kan pihak terlapor juga telah mencabut laporannya," ujar dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.