“Handphone juga kami sita karena dalam kegiatan panen buah sawit ini terorganisasi dan ada yang mengajak," ucap Witdiardi.
"Dua dari 40 orang tersangka ini yang menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan."
Menurut Witduardi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya.
Selain itu, para pelaku juga mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.
Baca Juga: Sebanyak 40 Orang yang Tergabung dalam Kelompok Petani Curi Sawit di Area Perusahaan
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum para petani, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka dan rekan kuasa hukum P3BS, menyayangkan penetapan tersangka 40 petani Kecamatan Malin Deman itu.
Zelig menyebutkan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut melalui skema reforma agraria.
"Petani ditetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana," ujar Zelig kepada Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
"Karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara. Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani."
Baca Juga: Dunia Berebut Beli Minyak Sawit, Malaysia akan Potong Pajak Ekspor CPO
Zelig pun memprotes cara polisi menangani kasus ini karena para petani dipaksa membuka baju dan tangan diikat saat penangkapan.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan serta menyiapkan gugatan praperadilan. Menurut Zelig, penangkapan itu sangat tidak sesuai prosedur.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.