Zaeroji mengingatkan para penerima remisi untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana.
Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti pembinaan rohani maupun keterampilan.
"Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," katanya pula.
Sebelumnya diberitkan Kompas TV, pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini pihak Kemenkumham memberikan remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hari Raya Waisak, Remisi Khusus 1.252 Narapidana Menghemat Anggaran Rp 739 Juta
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, pada Senin (16/5/2022) menjelaskan, 116 narapidana menerima remisi 15 hari dan 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan.
Kemudian, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari dan 150 narapidana mendapatkan dua bulan remisi.
"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," ujar Rika.
Rika menuturkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Mereka adalah narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Rika menambahkan, meski dalam situasi pandemi Covid-19, Ditjenpas memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan sebagainya terpenuhi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.