Kompas TV regional berita daerah

Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 16:04 WIB
jubir-petisi-rakyat-papua-jefry-wenda-ditangkap-begini-penjelasan-polisi
Polisi tangkap Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda di kawasan Perumnas 4 Jayapura, Selasa (10/5/2022). Sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

PAPUA, KOMPAS.TV - Juru bicara (jubir) Petisi Rakyat Papua, Jefry Wenda, ditangkap polisi dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jefry dianggap sebagai aktor kunci atas seruan dan ajakan yang bersifat provokatif terkait aksi penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) jilid II. 

Aparat gabungan yang terdiri dari Polda Papua, Satgas Damai Cartenz, dan Polresta Jayapura Kota menjerat Jefry dengan UU ITE atas tindakan yang dinilai menghasut.

Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jefry terancam hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Papua: Jangan Wakili Papua Selatan Tolak DOB

Mengutip dari Tribunnews, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi, saat ini kita masih membutuhkan waktu memeriksa di dalam status penyelidikan,” kata Gustav kepada awak media, Rabu (11/5/2022).

Selain Jefry, aparat gabungan juga membawa enam orang lainnya yang berinisial OS, OB, NI, MM, A, dan IK ke Mapolresta Jayapura untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pihak kepolisian memberikan ruang pendampingan hukum bagi tujuh orang tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin, Demo Tolak Daerah Otonomi Baru Papua Dibubarkan

Sebelumnya, Jefry dan enam orang lainnya ditangkap aparat kepolisian setelah PRP menggelar aksi unjuk rasa menolak pemekaran DOB dan Otsus pada Selasa (10/5/2022). 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, sempat mempertanyakan maksud penangkapan tujuh orang tersebut karena menganggap penangkapan itu tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang cukup kuat.

"Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas," kata Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.

Oleh karena itu LBH Papua mendorong pihak kepolisian agar lebih terbuka terkait penangkapan tujuh orang ini.




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x