Kompas TV regional kriminal

Cari Perhatian Keluarga, Seorang Pria di Lampung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kompas.tv - 7 Mei 2022, 08:51 WIB
cari-perhatian-keluarga-seorang-pria-di-lampung-buat-laporan-palsu-jadi-korban-begal
Ilustrasi. Seorang warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, Lampung, SJ (37) mencari perhatian keluarga dengan cara mengaku sebagai korban begal. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, Lampung, SJ (37), mencari perhatian keluarga dengan cara mengaku sebagai korban begal.

SJ membuat laporan palsu ke Mapolsek Anak Ratuaji pada Minggu, 24 April 2022 dan mengaku sebagai korban begal.

Kepada polisi, ia mengaku dirampok dan dianiaya sejumlah orang yang mengendarai motor dan mobil di Jalan Kampung Bandar Putih pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Satreskrim Polsek Anak Ratuaji AKP Edy Qorinas, Jumat (6/5/2022), mengatakan, SJ mengaku diadang oleh delapan orang.

"SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kemudian SJ mengaku dipukul sehingga tidak sadarkan diri," sebutnya.

Baca Juga: Nahas! Seorang Wanita Diserang Begal Hingga Alami Luka Parah di Bagian Wajah

Laporan palsu SJ diketahui pihak kepolisian setelah dilakukan visum pada anggota tubuh SJ oleh pihak Puskemas.

“Dari hasil pemeriksaan (visum) di Puskesmas, tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yang bisa mengakibatkan (pelaku) pingsan," ujar AKP Edy Qorinas.

Bukan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan medis, polisi mengetahui laporan tersebut palsu karena keterangan istri SJ berbeda dengan laporan pelaku.

Setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, pada Senin (25/4/2022), SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu.

Setelah diperiksa, SJ akhirnya mengaku telah membuat laporan palsu ke polisi karena terlilit utang dan ingin mendapat perhatian dari keluarganya dan keluarga istrinya.

Baca Juga: Kata Polisi Soal Anggota PPSU Ngaku Uang THR Dibegal Ternyata Kalah Judi Online

Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x