SUMBAWA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pelaku yang diduga memasang petasan di anus kucing.
Kedua pelaku yang ditangkap polisi itu masing-masing berinisial AL (19) dan AR (28). Saat ini, kedua pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan polisi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral yang Memperlihatkan Pemuda di Sumbawa Ledakkan Petasan di Anus Kucing
"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho dalam konferensi persnya di Sumbawa, Kamis (21/4/2022).
Setyo mengatakan pihaknya mengamankan kedua pelaku AL dan AR setelah ada pengaduan dari pecinta hewan yakni Dr. Dwi Yudarini (35).
Dokter Dwi mengadukan adanya penganiayaan hewan yang terekam dan tersebar melalui media sosial pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 3 WITA.
Baca Juga: Antre Berjam-Jam untuk Membeli Minyak Goreng Curah Murah Masih Terjadi
“Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya, kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka,” ujar Setyo.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati terlapor inisial AL (19).
Pelaku AL tersebut merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.