KENDARI, KOMPAS. TV - Awaluddin pria 30 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta di PT OSS di Morosi Konawe harus tertunduk malu setelah ditangkap polisi karena membuat laporan palsu. Tersangka ditangkap setelah sebelumnya pada senin (18/4/2022),
melakukan pelaporan di Kantor Polsek Mandonga bahwa dirinya telah di rampok saat membawa uang perusahaan senilai Rp. 230 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam pihak kepolisian melihat ada kejanggalan dari laporan yang di buat tersangka.
#buat laporan palsu #seorang karyawan swasta #ditangkap polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.