DENPASAR, KOMPAS TV - Warga Desa Serangan selama sepuluh bulan ini masih belum mendapatkan kepastian, terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Mereka berharap kejaksaan segera mengusut tuntas kasus dengan total kerugian hingga 6 miliar rupiah, yang merupakan deposito dan tabungan ratusan warga.
Selain itu, dalam hasil audit juga ditemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet, yang dinilai sudah cukup menjadi alat bukti kejaksaan dalam menetapkan tersangka.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Denpasar menyebut, kasus LPD Serangan hingga kini masih berproses. Selasa (19/4/2022) siang, dua saksi diantaranya auditor dan juga lembaga pembina LPD menjalani pemeriksaan. Total sudah belasan saksi diperiksa, dan petugas telah mengantongi nama calon tersangka.
Jika hingga bulan Mei mendatang Kejaksaan Negeri Denpasar belum menetapkan tersangka, warga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan lembaga lain, mengingat kasus ini sudah berlangsung hampir satu tahun.
#kejaksaannegeridenpasar #lpddesaserangan #desaserangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.