Penetapan tersangka ini pun ramai diperbincangkan publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan korban.
"Bapak Santi (korban begal, red) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.
"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.
Atas reaksi publik tersebut, kasus korban begal jadi tersangka ini pun ditangani Polda NTB. Polda kemudian meneliti kembali penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada korban.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polda Nusa Tenggara Barat bakal memberikan keadilan terkait kasus korban begal Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kabareskrim Polri ini menilai, kepastian hukum terhadap kasus Amaq Sinta akan diumumkan oleh Polda NTB.
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta," ujar Listyo melalui akun media sosial pribadinya, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Pengakuan Korban Begal Amaq Sinta: Saya Melawan, daripada Saya Mati
Tak selang lama, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Polda NTB menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 dikeluarkan setelah pihak Polda NTB melakukan gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda NTB dan pakar hukum.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menjelaskan, dalam gelar perkara disimpulkan, peristiwa Amaq Sinta murni pembelaan.
Tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi diri. Dalam gelar perkara juga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiel yang dilakukan Amaq Sinta.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, penghentian perkara Amaq Sinta dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," ujar Dedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.