Lalu PT. Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, dan PT. Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, serta CV. Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil audit, setidaknya terdapat indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran, yakni dari 2017 hingga 2020.
Tetapi yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019.
Proyek peningkatan Jalan Padang Lamo itu dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 miliar.
Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Nai Adhipati Anom.
Di sinilah ada indikasi awal bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknisnya alias melawan hukum.
Sejauh ini, pihak penyidik sudah memeriksa sedikitnya 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan.
Baca Juga: Polresta Jambi Tangkap Tersangka Pencurian Uang Rp35 Juta di Bagasi Pesawat, Ternyata Porter
Adapun satu tersangka, Haji IS yang tidak memenuhi panggilan penyidik, kata Kajari Dinar, pihaknya telah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan.
"Saya harap ke depan tidak ada yang tidak kooperatif dan sudah saya perintahkan penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap yang tidak datang hari ini yakni Haji IS," ujar Dinar.
Meskipun belum ada cukup bukti untuk menahan ketiga tersangka tersebut, Dinar menambahkan, jika nanti tetap tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.