PONTIANAK, KOMPAS.TV – Polisi membekuk Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Joni merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi, ditangkap di sebuah kafe, kawasan Jakarta Barat, Senin (28/3/2022).
Penangkapan Joni tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).
"Betul, yang bersangkutan telah kita tangkap," kata dia.
Menurut Jansen, Joni akan diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah hasil tes kesehatannya selesai, tentunya tersangka akan diperiksa dan kita tahan," ujar Jansen.
Baca Juga: 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ketua Kadin Kalbar Terancam Dijemput Paksa
Untuk diketahui, Polda Kalbar memasukkan Joni dalam DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.
Dalam perkara tersebut, Joni Isnaini menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek.
"Betul, yang bersangkutan (Joni Isnaini) sudah diterbitkan daftar pencarian orang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat dihubungi, Minggu (27/2/2022) malam.
Selain tidak memenuhi panggilan penyidik, kata Jansen, Joni juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
"Dari empat tersangka, hanya Joni yang belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan, (dia) juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan," ucap Jansen.
Sebagai informasi, surat DPO atas nama Joni Isnaini beredar pada Minggu siang. Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Selasa (22/2/2022).
Saat itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah tersangka, tetapi belum tertangkap, dia masih kabur," kata Suryanbodo kepada wartawan pada Rabu (23/2/2022).
Suryanbodo menyebut, pihaknya akan segera mengambil langkah selanjutnya, termasuk upaya paksa.
Baca Juga: Prostitusi Online Anak Marak, 9 Mucikari Diamankan Polda Kalbar
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' ucap Suryanbodo.
Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu, 30 September 2020. Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.