MAKASSAR, KOMPAS.TV -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan pendampingan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) se-Sulawesi Selatan di Aula Kanwil, Selasa (8/3).
Kepala Bidang Hukum, Andi Haris, saat membacakan sambutan Kakanwil mengatakan, Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan meningkatkan pengelolaan JDIH melalui website anggota JDIH di Sulsel yang telah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan penginputan dokumen hukum melalui aplikasi ILDIS Website masing-masing anggota JDIH dengan Portal JDIHN, sehingga dapat meningkatkan layanan informasi hukum nasional yang lebih cepat, tepat, lengkap, dan akurat di era keterbukaan informasi saat ini.
Lanjut Andi Haris menjelaskan, “untuk mempercepat langkah pengintegrasian bagi anggota JDIH di daerah, BPHN telah meluncurkan inovasi Program Percepatan Pengintegrasian (PROPESI) bertujuan membantu dan mendorong anggota JDIH yang belum memiliki website karena berbagai kendala dengan menyediakan nama domain dan hosting, serta membuatkan website JDIH menggunakan aplikasi standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum (ILDIS). Bagi anggota JDIH, program ini akan sangat bermanfaat karena dapat segera memiliki website JDIH yang terintegrasi dengan portal JDIHN dan dapat menghemat waktu, SDM, dan anggaran.”
“Dari hasil evaluasi dan inventarisasi yang dilakukan, 50 anggota JDIH yang terintegrasi Pemda, Pemprov, DPRD kabupaten/kota, dan DPRD provinsi se-Sulsel telah terintegrasi 100% dengan portal jdihn.go.id sejak tahun 2021 dan mendapat apresiasi Menteri Hukum dan HAM dalam bentuk sertifikat/piagam penghargaan,” ungkap Andi Haris.
Penyelenggara kegiatan, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Yohanis Tani mengatakan peserta kegiatan berjumlah 50 orang perwakilan pengelola JDIH se Sulsel, terdiri dari Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah/Kota. Narasumber yang hadir yaitu Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN Emalia Suwartika dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Penyusunan Produk Hukum Perda dan Dokumentasi pada Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel
“Dokumen hukum yang di input melalui aplikasi ILDIS adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan, seperti putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan,” jelas Yohanis Tani.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.