Kompas TV regional kriminal

Tiga Pemuda Rusak Kantor Polisi Usai Mabuk Miras, Berakhir Ditangkap

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 15:09 WIB
tiga-pemuda-rusak-kantor-polisi-usai-mabuk-miras-berakhir-ditangkap
Tiga orang terduga perusak Kantor Polisi Subsektr Kontokowuna yang berada di Desa Bahutara, Kecamatan Kontuwana, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. (Sumber: Kompas.com/DEFRIATNO NEKE)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

MUNA, KOMPAS.TV - Tiga pemuda yang merusak kantor polisi berakhir ditangkap. Satuan Resere Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Muna, Sulawesi Tenggara,  mengungkapkan ketiga pemuda tersebut merusak kantor polisi dalam kondisi gelap usai mabuk.

"Motifnya habis konsumsi miras, kondisi yang gelap memiliki keinginan untuk melakukan perusakan pos polisi subsektor," tutur Kepala Polres Muna AKBP Mulkaifin, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Kompas.com.

Walhasil tiga pemuda berinisial LK (23), JN (16), dan MF (16) ditangkap ketika berada di rumahnya masing-masing.

Pihak kepolisian menjelaskan perusakan bermula ketika LK dan JN bertemu dalam kondisi mabuk dan mengajak MF.

LK dan JN mencabut pagar kayu pos polisi, sedang MF beraksi mematikan sekring lampu pos polisi.

Baca Juga: Kapolsek Towea Ditikam Pria Mabuk, Pelaku Pura-Pura Kerasukan

Ketiganya lantas memecahkan kaca jendela pada bangunan Pos Polisi Subsektor Kontukowuna yang berada di Desa Bahutara, Kecamatan Kontuwana, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Perusakan itu lantas diselediki oleh pihak kepolisian. Dalam waktu 3x24 jam, pollisi berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda.

Mulkafin menyatakan meski para pelaku berada di bawah umur tetapi pihaknya tetap menjalankan proses penyeldikan.

“Dalam kelompok usia mereka, dua orang kategori di bawah umur. Untuk di bawah umur, akan melalui mekanisme melalui Unit PPA kami. Walau di bawah umur, proses penyelidikan tetap jalan,” ucap Mulkaifin.

Baca Juga: Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara!

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan dan berada di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ketiganya diancam pasal 170 ayat 21 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x