MALANG, KOMPAS.TV-Satreskoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Selain menangkap lima tersangka, turut disita ganja seberat 14,5 kilogram.
Total ada lima tersangka yang ditangkap dalam waktu berbeda. Awalnya polisi menangkap RK, warga Tlogomas. Saat ditangkap polisi menyita 11,2 kilogram ganja, yang ditemukan di ladang tebu daerah Singosari Kabupaten Malang.
Setelah mengembangkan penangkapan tersangka RK, polisi kemudian menangkap DY, warga Tlogomas, yang hendak mengambil paket di agen pemberhentian bus dari Solo, yang ternyata berisi ganja seberat 3,5 kilogram.
Dari kedua penangkapan tersebut turut dibekuk tersangka lainnya, yakni DH, FR, dan SH.
"Dari satu rangkaian tersebut, total ganja yang disita sebanyak 14,5 kilogram" terang Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, Rabu (09/03/2022).
Kini polisi masih melakukan pengejaran pada dua pengedar. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#jaringanpengedarnarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.