KENDARI, KOMPAS. TV - Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe menyetorkan ke Kas Negara uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan.
Total uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan itu, senilai 9 milyar rupiah lebih.
#penyetoran ke kas negara #uang hasil lelang #barang sitaan perkara tambang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.