BLORA, KOMPAS.TV - Sebanyak 200 sak pupuk bersubsidi seberat 10 ton berhasil diamankan oleh aparat Polres Blora yang akan dijual oleh salah satu tersangka berinisial WA di Desa Selogender, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Pupuk tersebut merupakan kiriman dari salah satu pemasok asal Madura.
Penangkapan WA oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora berawal dari laporan masyarakat adanya penjualan pupuk bersubsidi dengan harga non subsidi di Daerah Selogender, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
"Ada 10 ton pupuk berbagai macam jenis, tersangka yang ditangkap ada 1 orang" ujar AKP Setyanto, Kasat Reskrim Blora.
Tersangka mengaku pupuk subsidi didapat dari salah satu penyuplai pupuk subsidi di wilayah Madura. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000 untuk satu sak pupuk tersebut.
"Mau dijual ke Selogender, dengan harga non subsidi, Rp 205.000/ sak. Dapat keuntungan Rp 15.000 per sak-nya" ujar WA, tersangka.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan 2 buah truk, 3 buah HP dan bukti transfer tersangka kepada penjual pupuk di Madura, serta 200 sak pupuk bersubsidi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
#pupuksubsidi #madura #polresblora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.