SIAK, KOMPAS.TV – Petugas Pengamanan Pintu Utama atau P2U Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu. Barang haram tersebut diselundupkan dalam botol bedak bayi dan akan dikirim kepada penghuni lapas.
Kepala Rutan Kelas IIB Siak Tonggo Butarbutar mengatakan, narkoba yang disimpan dalam botol bedak bayi yang ditemukan setelah pengecekan lewat mesin sinar X.
"Namun, sayangnya pria yang mengirim barang untuk tahanan FS tersebut sudah lebih dahulu pergi," ujarnya, Jumat (18/2/2022), seperti dikutip dari Antara.
Secara detail, Tonggo menjelaskan bahwa ada seseorang yang menitipkan bingkisan kepada petugas pintu utama. Barang itu ditujukan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial FS.
Baca Juga: Petugas Rutan Kelas IIB Jantho Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu yang Dimasukkan Dalam Roti
Setelah diperiksa petugas lewat X-Ray, ditemukan paket yang diduga narkoba yang dimasukkan dalam botol bedak bayi. Penggagalan penyelundupan narkoba itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) di Rutan Kelas IIB Siak Ralphy Prasetyo menambahkan, pihaknya langsung bertindak setelah petugas menemukan paket diduga sabu-sabu.
Pihak Rutan kemudian memeriksa FS untuk dimintai keterangan awal. "Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui bahwa memang paket itu atas permintaan atau perbuatannya," terangnya.
Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Rutan menyerahkan FS kepada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Siak berserta barang bukti.
Baca Juga: 11 Polisi Berpangkat Bintara hingga Perwira Kompak Jual Narkoba Sabu-Sabu Hasil Tangkapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.