JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap saat DKI Jakarta berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan penerapan ganjil genap masih sama yakni pada 13 kawasan.
"Ganjil genap saat ini masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat mencermati apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," kata Sambodo, dikutip dari Antara, Selasa (8/2).
Adapun keputusan ini disampaikan Sambodo usai menggelar rapat koordinasi bersama membahas peningkatan Level PPKM di DKI Jakarta pada Senin kemarin.
Menurut penjelasannya, data sementara menunjukkan tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara kebijakan ganjil genap tetap berlaku.
Saat ini, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota ini berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Adapun pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Sebagai informasi, bagi para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Wagub DKI Pastikan Tracing akan Ditingkatkan
Penindakan akan dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman
Baca Juga: Anies Harap PPKM Level 3 di Jakarta akan Kurangi Mobilitas Penduduk
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.