JAKARTA, KOMPAS.TV – Jika ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur, lalu lintas dan transportasi umum di Jakarta akan menjadi lebih nyaman.
Hal itu disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Kepemudaan (PuskaMuda) Rissalwan Habdy Lubis saat memaparkan hasil survei cepat terhadap 500 warga Jabodetabek. Pemaparan itu disampaikan dalam webinar, Jumat (4/2/2022).
”Perubahan yang akan terjadi menurut mayoritas responden adalah lalu lintas dan transportasi umum lebih nyaman,” kata dia, seperti dilansir Kompas.id.
Penilaian itu diberikan oleh 61,5 persen responden. Mereka menilai akan ada perubahan pada Jakarta jika ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Wagub DKI: Jakarta Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur
Sebagian besar responden survei cepat yang digelar oleh PuskaMuda pada Januari 2022 berpendapat, Jakarta akan menjadi lebih baik setelah tidak lagi menyandang predikat ibu kota negara.
Jakarta pun akan semakin cepat berkembang menjadi kota modern yang berdaya saing global jika pembangunan tetap dilanjutkan.
Sepertiga responden pada survei itu berusia 40 tahun ke atas dan telah lebih dari 20 tahun tinggal di Jakarta dan wilayah penyangganya.
Hal lain yang dinilai akan berubah menjadi lebih baik adalah tentang kerukunan sosial dan solidaritas masyarakat.
Selanjutnya, adanya perbaikan baku mutu lingkungan, khususnya air dan udara. Terakhir, membaiknya persaingan bisnis dan usaha.
"Lalu apresiasi masyarakat Betawi dan tradisinya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (akan lebih baik), karena tidak lagi mengesampingkan mereka karena mengurusi pemerintah pusat," sambung Rissalwan.
Sementara, 25 persen responden menilai Jakarta tidak akan berubah ketika tidak lagi dikuasai pemerintah pusat.
Di sisi lain, 58,8 persen responden menolak pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Sementara itu, hanya 29 persen warga Jabodetabek yang setuju dan sisanya 11,8 persen tidak peduli dengan rencana pemindahan IKN.
Alasan responden yang tidak setuju pemindahan ibu kota antara lain karena Jakarta memiliki nilai historis sebagai IKN.
Selain itu, adanya kekhawatiran kerusakan lingkungan di Kalimantan sebagai paru-paru dunia, membebani APBN, keputusan politis yang gegabah, dan fokus penanganan Covid-19 akan terabaikan.
”Esensi pemindahan IKN ini memang lebih banyak pull factor atau faktor penarik dari kebutuhan untuk memindahkan ibu kota,” ujar Rissalwan.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Wagub DKI: Jakarta akan Baik-Baik Saja
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang (UU). UU IKN tersebut telah disahkan pada 18 Januari 2022.
Pemerintah pusat menargetkan tahap pertama pembangunan IKN dikerjakan sampai 2024.
Terkait pemindahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu kepada Jakarta untuk menentukan status barunya setelah resmi tidak menjadi ibu kota.
Beberapa pilihan status baru untuk Jakarta tersedia. Jakarta bisa memilih untuk menjadi kota pusat perekonomian, pusat perdagangan, atau kota jasa berskala global atau berskala internasional.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.