Sementara, 25 persen responden menilai Jakarta tidak akan berubah ketika tidak lagi dikuasai pemerintah pusat.
Di sisi lain, 58,8 persen responden menolak pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Sementara itu, hanya 29 persen warga Jabodetabek yang setuju dan sisanya 11,8 persen tidak peduli dengan rencana pemindahan IKN.
Alasan responden yang tidak setuju pemindahan ibu kota antara lain karena Jakarta memiliki nilai historis sebagai IKN.
Selain itu, adanya kekhawatiran kerusakan lingkungan di Kalimantan sebagai paru-paru dunia, membebani APBN, keputusan politis yang gegabah, dan fokus penanganan Covid-19 akan terabaikan.
”Esensi pemindahan IKN ini memang lebih banyak pull factor atau faktor penarik dari kebutuhan untuk memindahkan ibu kota,” ujar Rissalwan.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Wagub DKI: Jakarta akan Baik-Baik Saja
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang (UU). UU IKN tersebut telah disahkan pada 18 Januari 2022.
Pemerintah pusat menargetkan tahap pertama pembangunan IKN dikerjakan sampai 2024.
Terkait pemindahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu kepada Jakarta untuk menentukan status barunya setelah resmi tidak menjadi ibu kota.
Beberapa pilihan status baru untuk Jakarta tersedia. Jakarta bisa memilih untuk menjadi kota pusat perekonomian, pusat perdagangan, atau kota jasa berskala global atau berskala internasional.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.