BANDUNG, KOMPAS.TV - AWS (40), seorang satpam menyetubuhi anak berumur 13 tahun yang ia kenal di rumah sakit.
Saat itu korban tengah menunggu orangtuanya yang sedang dirawat.
Pelaku kemudian mendekati korban dan berkenalan. Seiring waktu, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri, dengan bujuk rayu siap untuk bertanggung jawab.
Terperdaya rayuan, akhirnya tindakan persetubuhan itu pun dilakukan keduanya.
"Hubungan korban dengan pelaku, kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali (persetubuhan)" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Trihandoyo saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/1/2022).
Menurut Rudi, tindakan persetubuhan itu dilakukan salah satu ruang inap atau bangsal di rumah sakit.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali yang dilakukan di ruang rawat inap rumah sakit dan kosan pelaku," kata Rudi.
Saat tindakan itu terjadi, orangtua korban masih dalam perawatan rumah sakit itu.
"(Orang tuanya) masih dirawat," ucapnya.
Baca Juga: Wanita Diperkosa Tukang Ojek Gadungan, Korban Nekat Lompat dari Motor Saat Dibawa ke Tempat Sepi
Tindakan itu terungkap saat kakak korban yang mengecek ponsel adiknya, dan terdapat chat-chat tak senonoh.
"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," kata Rudi.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," katanya lagi.
Diketahui, korban masih berumur 13 tahun yang merupakan anak dari pasien rumah sakit tersebut.
Adapun motif pelaku menyetubuhi korban yang masih kategori anak di bawah umur ini untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali," ucapnya.
Saat ini, AWS (40) mendekam di balik jeruji besi di Mapolrestabes Bandung.
Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Gunakan Minyak Wangi untuk Coba Bius dan Memperkosa, Korban Malah Bangun dan Teriak
Baca Juga: Perkosa Mahasiswi, Bripka BT Resmi Dipecat Hari Ini
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.