BATAM, KOMPAS.TV - Seorang anggota kepolisian aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Kepulauan Riau ditangkap karena kepemilikan narkotika.
Anggota Brimob berinisial ARG itu ditangkap lantaran kepemilikan sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang di dua lokasi berbeda, yakni Tanjung Pinang dan Bintan, terhadap dua rekan tersangka lainnya, inisial M dan DTP.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan adanya penangkapan Sat Resnarkoba Tanjung Pinang terhadap tiga orang tersangka.
"Memang benar ada tangkapan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang dengan tiga tersangka M, ARG, dan ADP, beserta menyita barang bukti seberat 6,7 kg sabu," akunya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati karena Terlibat Penggelapan Sabu
Dari salah satu tersangka, Kabid Humas Polda Kepri membenarkan ARG merupakan anggota aktif yang bertugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri tak menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Sat Brimob Polda Kepri, yang juga pengawal pribadi Gubernur Kepri tersebut.
Namun diungkap lebih lanjut Harry, atas pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan intensif lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Saat dilimpahkan, dengan tiga tersangka dan barang bukti yang disita seberat 6,7 kg sabu-sabu," tutupnya.
Sementara Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stefanus Michael Tamuntuan juga mengakui ada penangkapan tersebut, namun enggan berkomentar lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.