GARUT, KOMPAS.TV - Mantan Guru Honorer Munir Alamsyah (53) yang membakar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Pembebasan ini didasari oleh dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang tidak ingin melanjutkan persoalan hukum yang menimpa Munir tersebut.
Atas pembebasan dirinya ini, Munir langsung sujud syukur dan mengaku perasaannya kini lebih tenang.
"Perasaanya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," kata Munir seperti dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (30/1/2022).
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan terkait alasannya nekat membakar sekolah tempatnya bekerja dulu.
Seperti diketahui, Munir merupakan guru honorer di SMP Negeri 1 Cileket pada 1996-1998.
Munir mengaku kesal karena selama 24 tahun pihak sekolah tidak kunjung mebayar gajinya selama dua tahun yakni sebesar Rp6 juta.
Selain itu, adanya desakan ekonomi yang serba sulit di masa pandemi Covid-19, ditambah dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap membuat dia nekat untuk melakukan pembakaran tersebut.
"Saya membakar sekolah tersebut karena kesal, saya memohon maaf atas perbuatan itu," ujar Munir.
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.