Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujar Wirdhanto seperti dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (30/1).
Menurutnya, hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materiel dan formal, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," lanjutnya.
Selain itu, dia juga menyebut pembebasan Munir ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis.
Sementara langkah-langkah restorative justice tersebut, kata dia, tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.
Sementara itu, Munir langsung sujud syukur setelah dinyatakan bebas oleh pihak kepolisian.
Dia mengaku saat ini perasaannya sudah tenang dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membebaskan dirinya.
"Saya sangat bersyukur (telah dibebaskan), terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," ujar Munir.
Baca Juga: Guru di Buton yang Hukum Puluhan Siswa dengan Makan Sampah Dinonaktifkan Dinas Pendidikan, tapi ...
Sumber : Kompas.com/Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.