JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), hingga kini masih dalam penanganan polisi.
Terbaru Polda Kaltim menguak fakta baru terkait kecelakaan yang menewaskan empat orang tersebut.
Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan selain sang sopir truk tronton Muhammad Ali, terdapat peluang adanya penetapan tersangka baru.
Polisi mengungkap fakta baru dari peristiwa kecelakaan maut di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).
Hal tersebut membuka peluang ada penetapan tersangka baru. Sebelumnya polisi sudah menetapkan sopir sebagai tersangka.
"Ada peluang tersangka baru, bisa jadi. Ini kami lagi kembangkan kemana-mana,” kata Yusuf seperti yang diwartakan Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Yusuf menjelaskan peluang tersebut merujuk kepada temuan-temuan baru yang didapatkan oleh pihaknya saat pemeriksaan kasus laka beruntun di Muara Rapak tersebut.
Baca Juga: Ahli Waris Korban Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan Dapat Santunan Rp50 Juta
Adapun di antaranya polisi menemukan bahwa ternyata truk yang dikendarai Ali saat itu sudah dimodifikasi.
Dia mengatakan modifikasi terletak pada panjang kendaraan yang harusnya 7,5 meter kemudian diubah menjadi 12,5 meter.
"Kami temukan ternyata truk itu sudah dimodifikasi (perubahan dimensi) yang menyebabkan overload (kelebihan beban),” ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.