Kompas TV regional kriminal

Polisi Amankan Ratusan Batang Kayu Hasil Ilegal Logging, Tersangka Melarikan Diri

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 02:18 WIB
polisi-amankan-ratusan-batang-kayu-hasil-ilegal-logging-tersangka-melarikan-diri
Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan ratusan batang kayu hasil tindakan legal Logging di Perairan Sungai Belayan, Kaltim (Sumber: Kompas.tv/riki ramahdoni)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

KUTAI KERTANEGARA, KOMPAS.TV -  Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan ratusan batang kayu hasil tindakan legal Logging di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Kamis (20/1/2022).

Dari ilegal logging itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2 miliar.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M. Yassin Kosasih menerangkan, aktivitas ilegal logging itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, saat ini pemilik kayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

“Dari pengungkapan kasus tersebut kita juga amankan barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah sekitar 300 Batang dan satu Unit Perahu Ces (Perahu katingting),”  jelasnya saat Konferensi Pers, Selasa (25/1/2022).

Kemudian, dari hasil pengembangan, tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim berhasil mengamankan lagi sekitar 1000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran. Namun, tersangka melarikan diri.

Saat ini, dikatakan Brigjen Yassin Kosasih,  penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus tersebut. Diduga pelakunya merupakan jaringan.

Diketahui, atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Upaya pencegahan

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih (Sumber: Kompas.tv/riki ramahdoni)

Terkait hal ini, Brigjen Yassin Kosasih pun menyampaikan, guna mencegah terjadinya tindak pidana illegal logging, Polri khususnya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan langkah-langkah.

Pertama, melakukan sosialisasi kepada Masyarakat terkait peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana illegal logging.

Kedua, melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait dengan pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kalimantan Timur.

"Semoga kedepan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

 

Riki Ramahdoni




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x