DENPASAR, KOMPAS TV - Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Denpasar lakukan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti kejahatan.
Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari 14,073 gr sabu sabu, 2.295 gr dan 1327 butir ekstasi, 98.253,52 gram ganja, 86.221 butur pil koplo, 1.080,70 gr hasish, 24,77 gr heroin, 37,68 gr kokain dan alat alat yang di perrgunakan pelaku kejahatan narkotika seperti timbangan, bong, rokok, dan korek.
Selain itu dalam pemusnahan kali ini juga turut di musnahkan 6 pucuk senjata api, 39 butir amunisi, 60 bilah senjata tajam, 5.788 botol minuman keras , 12 jerigen alkohol, pita cukai 153 keping dan handphone sebanyak 410 buah.
Dari keseluruhan barang buti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, dari tahun 2020 hingga Desember 2021.
Barang bukti narkotika dan psikotropika di musnahkan dengan cara di bakar menggunakan alat pembakaran khusus sisanya di pecahkan hingga di lakukan pemotongan. Pemusnahan sendiri di lakukan untuk menghindari penyalahgunan barang bukti kejahatan yang tersimpan di kejaksaan negeri denpasar.
Diharapkan kedepan tingkat kejahatan di Denpasar menurun, sehingga keamanan dapat terjamin.
#Kejaridenpasar #pndenpasar #
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.